Kebijakan ini sebenarnya bukan barang segar. Payung hukumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, telah disiapkan sejak tahun lalu, namun implementasinya berkali-kali ditunda. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengaitkan pemberlakuannya dengan syarat pertumbuhan ekonomi nasional menyentuh 6 persen, sembari memastikan efek dari stimulus senilai Rp200 triliun benar-benar terasa di daya beli masyarakat sebelum beban administrasi baru ditambahkan. Penundaan demi penundaan itu sendiri adalah sinyal bahwa pemerintah tahu betul betapa rentannya sektor UMKM digital terhadap guncangan kebijakan yang datang di waktu yang salah.
Yang berubah sekarang bukan besaran pajak, melainkan cara memungutnya. Selama ini, pedagang online yang beromzet di atas ambang tertentu sebenarnya sudah berkewajiban membayar PPh secara mandiri hanya saja kepatuhannya rendah dan pengawasannya sulit. Dengan skema baru, marketplace bertindak sebagai pemotong otomatis, menyetorkan pajak langsung ke kas negara setiap kali transaksi terjadi. Pedagang tidak lagi menghitung dan melapor sendiri, sistem yang melakukannya untuk mereka. Bagi pemerintah, ini adalah jalan pintas menuju kepatuhan tanpa perlu menaikkan tarif dan bagi DJP, potensi penerimaan dari sektor perdagangan digital diperkirakan bisa melonjak signifikan begitu sistem ini berjalan penuh.
Bagi pelaku usaha kecil, kabar baiknya adalah pagar pelindung tetap berdiri. Pedagang dengan omzet bruto di bawah Rp500 juta per tahun sama sekali tidak tersentuh pemotongan ini, asalkan mereka menyampaikan surat pernyataan omzet sesuai ketentuan. Jasa ekspedisi kecil, penjualan pulsa, dan beberapa kategori transaksi lain juga masuk daftar pengecualian. Artinya, pedagang rumahan yang baru merintis toko online (mayoritas pelaku UMKM Indonesia) tidak akan merasakan potongan sepeser pun dari kebijakan ini.
Pertanyaan yang lebih menarik justru ada di lapisan menengah, pedagang dengan omzet Rp500 juta hingga beberapa miliar rupiah setahun, yang selama ini menikmati celah kepatuhan longgar. Bagi kelompok ini, pemotongan otomatis 0,5 persen berarti arus kas harian mereka kini secara instan lebih tipis namun bisa terasa signifikan bagi bisnis yang berjalan dengan margin tipis dan perputaran modal yang cepat. Asosiasi e-commerce (idEA) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini, dengan argumen bahwa ia menciptakan medan persaingan yang setara antara pedagang daring dan toko fisik yang selama ini membayar pajak secara penuh.
Konsumen sendiri kemungkinan besar tidak akan melihat perubahan harga secara langsung. pemerintah menegaskan beban pajak ini melekat pada penjual, bukan pembeli. Namun ekonomi tidak pernah sesederhana itu, pedagang dengan margin ketat punya insentif menaikkan harga jual sedikit demi sedikit untuk menjaga profitabilitas, terutama di kategori barang dengan persaingan harga yang sudah sangat tipis seperti elektronik dan fesyen.
Yang patut diperhatikan ke depan adalah bagaimana transisi satu bulan sejak 1 Juli hingga implementasi penuh pada 1 Agustus dimanfaatkan oleh marketplace untuk mengedukasi jutaan pedagangnya, sebab keberhasilan kebijakan ini bergantung sepenuhnya pada seberapa siap sistem dan pemahaman pedagang di lapangan, bukan sekadar payung hukum di atas kertas.



