Bukan Insiden Tunggal
Peristiwa Sugapa tidak berdiri sendiri. Komnas HAM mencatat serangan serupa terhadap pesawat komersial juga terjadi di Bandara Koroway Batu, Yahukimo, pada 11 Februari 2026, yang menewaskan dua pilot, dan menduga kedua serangan itu dilakukan kelompok yang sama. Dalam skala yang lebih luas, sepanjang 2025 Komnas HAM menerima 107 aduan dugaan pelanggaran HAM di Papua, dengan 93 di antaranya terkait konflik bersenjata, mencatat 47 korban sipil dari serangan Organisasi Papua Merdeka dan sejumlah korban dari pihak lain. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap warga sipil bukan kecelakaan yang berdiri sendiri, melainkan pola yang berulang dari kedua belah pihak yang berkonflik.
Organisasi masyarakat sipil di Timika bahkan memaparkan rangkaian dugaan pelanggaran lain dalam periode yang berdekatan. mulai dari ledakan yang diduga berasal dari drone di Kampung Danggoa, penangkapan warga yang berujung pada penemuan jenazah di semak-semak, hingga pengungsian warga berskala besar akibat operasi keamanan. Mereka mendesak dibentuknya tim investigasi independen, dengan alasan bahwa laporan resmi aparat kerap berbeda dari kesaksian warga di lapangan.
Dua Sisi yang Saling Menuding
Pemerintah tidak menampik adanya korban sipil. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa investigasi harus dilakukan "secara adil dan berimbang", seraya mengakui pelaku penembakan "mungkin dari kelompok bersenjata di Papua, tapi juga mungkin dari pihak aparat keamanan." Pernyataan ini penting sebagai pengakuan bahwa akuntabilitas tidak bisa berhenti pada satu pihak saja.
Namun bagi Komnas HAM, pengakuan semacam itu belum cukup tanpa proses yang transparan. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengingatkan bahwa tanpa proses hukum yang transparan dan berujung pada pertanggungjawaban yang jelas, situasi ini berisiko melanggengkan pola impunitas yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara maupun proses penyelesaian konflik itu sendiri. Kalimat ini menjadi inti persoalan, bukan bicara tentang apakah pemerintah bersedia bicara, melainkan apakah bicara itu diikuti langkah yang bisa diperiksa publik.
Pernyataan Resmi Tidak Akan Pernah Cukup
Pola yang berulang di Papua memperlihatkan satu hal yang konsisten, setiap insiden memicu pernyataan simpati, janji investigasi, dan seruan dialog kemanusiaan. namun jarang diikuti hasil investigasi yang dipublikasikan secara terbuka hingga tuntas. Ketika versi aparat dan versi masyarakat sipil terus berbeda tanpa ada pihak ketiga yang independen memverifikasi, kepercayaan publik tidak dibangun oleh siapa yang bicara lebih dulu, melainkan oleh siapa yang bersedia diperiksa lebih dalam.
Bagi Papua, ini bukan sekadar soal satu kematian atau satu kontak senjata. Ini soal apakah negara mampu menunjukkan bahwa hukum berlaku sama, di mana pun peristiwa itu terjadi dan siapa pun pelakunya. Sampai proses investigasi independen benar-benar berjalan dan hasilnya terbuka untuk diuji publik, setiap pernyataan resmi (sebaik apa pun niatnya) hanya akan menjadi babak baru dari cerita yang belum selesai.



